Pengertian Judi Dalam Islam
Menghindari perilaku judi
Hikmah larangan perilaku judi
Syuhada adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam agama Islam. Istilah ini menggambarkan pahlawan-pahlawan yang gugur dalam perjuangan di jalan Allah SWT.
Dikutip dari buku Lentera Hati oleh Quraish Shihab, dalam bahasa agama sehari-hari, para pahlawan yang gugur di medan juang dalam membela agama Allah SWT dinamakan dengan syuhada. Kata "syuhada" berasal dari bahasa Arab yang berarti "saksi." Mereka menjadi saksi atas kebenaran agama Allah SWT.
Dalam surat An-Nisa ayat 69, Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا
Artinya: Dan barangsiapa menaati Allah SWT dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah SWT, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.
Meskipun begitu, istilah syuhada tidak hanya merujuk kepada mereka yang berperang kemudian meninggal ketika membela agama Islam. Pahlawan-pahlawan ini tidak hanya terbatas pada pejuang di medan perang, tetapi juga mencakup individu yang meninggal dalam berbagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
Gelar syuhada juga akan diberikan kepada orang-orang yang rela berjuang di jalan Allah SWT. Para ulama menyimpulkan bahwa seorang muslim yang meninggal karena menuntut ilmu, berdakwah, mencari nafkah, dan melahirkan juga termasuk sebagai syuhada.
Syuhada dalam Islam menduduki posisi yang sangat dihormati, memperoleh pengakuan atas pengorbanan luar biasa mereka untuk agama dan prinsip-prinsip yang diyakini. Mereka bukan hanya menjadi contoh keberanian, ketekunan, dan kesetiaan kepada Allah SWT, tetapi juga mendapatkan penghargaan serta pahala besar di akhirat.
Dilansir dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur`an Edisi Istimewa Jilid 21 oleh Sayyid Quthb, orang-orang yang mati di jalan Allah SWT memiliki kedudukan khusus dan memiliki kedekatan dengan Tuhannya.
Kedudukan syuhada dalam Islam sangat tinggi dan dihormati karena mereka adalah pahlawan yang gugur dalam perjuangan membela agama dan kebenaran. Dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 69, Allah SWT menjelaskan bahwa orang yang mati syahid bersama-sama dengan para nabi, pencinta kebenaran, dan orang-orang saleh di surga.
Dikutip dari buku Kemenangan Besar Bertemu Sang Maha Benar oleh Jalaludin Al-suyuti, para Syuhada akan ditempatkan di surga yang paling indah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Sad ayat 50:
جَنّٰتِ عَدْنٍ مُّفَتَّحَةً لَّهُمُ الْاَبْوَابُۚArtinya: "Itulah surga 'Adn, tempat tinggal yang kekal yang pintu-pintunya terbuka lebar bagi mereka."
Surga 'Adn merupakan tempat tinggal bagi orang-orang yang termasuk ke dalam golongan syuhada. Surga ini adalah tempat bagi orang yang wafatnya dalam keadaan husnul Khotimah.
Perlu disadari bahwa perjuangan syuhada tidak terbatas pada konsep peperangan fisik semata. Syuhada melibatkan individu yang meninggal dalam keadaan husnul khotimah, artinya mereka wafat dalam keadaan baik dan taat kepada Allah SWT.
Bukan hanya pejuang di medan perang, tetapi juga mereka yang gugur saat menuntut ilmu, berdakwah, mencari nafkah, atau bahkan dalam proses melahirkan, dapat dianggap sebagai syuhada. Maka dari itu, marilah kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan selalu berjuang di dalam kebenaran yang sesuai dengan ajaran Islam.
Memiliki keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun terkadang hanya karena pertengkaran suami istri bisa bercerai, atau di dalam Islam disebut dengan talak.
Ketika sudah melakukan talak, maka tiada lagi ikatan antara seorang suami dan istri. Hubungan mereka dinyatakan selesai.
Dalam ajaran Islam, perceraian disebut juga dengan talak. Talak atau dalam bahasa Arab Thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami-istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip jurnal Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk yang ditulis oleh Ade Saputra, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus.
Lalu, menurut Mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu. Sedangkan menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami-istri.
Menukil buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-atsary, proses talak akan dibawa ke persidangan agama.
Proses persidangan disaksikan oleh saksi dan diputuskan oleh pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan akte cerai yang menjadi bukti berpisahnya sepasang suami istri.
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Meski demikian, para ulama sepakat jika suami tidak bertanggung jawab atas keadaan rumah tangganya, maka istri boleh meminta cerai melalui khuluk.
Mengutip dari buku A-Z Ta'aruf, Khitbah, Nikah dan Talak Bagi Muslim karya Honey Miftahuljannah, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan. Penjelasan hukumnya adalah sebagai berikut:
Hukum talak menjadi wajib
Hukum wajib dikenakan apabila terjadi prahara antara suami-istri yang tidak dapat diselesaikan dan jalan satu-satunya hanya dengan talak. Seperti dalil dalam surat Al-Baqarah ayat 226 yang berbunyi,
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ٢٢٦
lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba'ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Talak Berdasarkan Sifat
Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Sepasang suami istri yang melakukan talak raj'i dibolehkan rujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
Talak ba'in adalah talak yang menghalangi suami untuk rujuk. Talak ini dapat dibedakan menjadi dua, antara lain adalah:
Talak ba'in kubra adalah talak yang dilakukan suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Apabila talak ini sudah dijatuhkan, maka suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya menikah kembali dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suami keduanya.
Talak ba'in sugra menjadi talak yang sudah tidak boleh dirujuk kembali. Hanya saja, mantan istri tersebut bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru. Selain itu, mantan istri juga tak perlu menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Talak ini mencakup talak satu dan dua yang sudah habis masa iddahnya, khuluk, serta talak terhadap istri yang belum digauli.
Pengertian jujur dalam Islam adalah upaya untuk selalu menyelaraskan perbuatan dan perkataan. Keinginan untuk jujur menyebabkan seorang muslim selalu dapat dipercaya dalam tindakan, ucapan, dan aksi nyata setiap hari.
Dikutip dari situs Universitas Muhammadiyah Bandung, pengertian jujur tidak lepas dari arti katanya dalam bahasa Arab dan Indonesia. Arti jujur adalah lurus hati, ikhlas, tidak berbohong atau curang.
"Dalam bahasa Arab, jujur adalah terjemahan dari kata shiddiq yang artinya benar dan dapat dipercaya. Jujur menekankan pentingnya kesesuaian dan kebenaran dari perkataan atau perbuatan," tulis situs tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pentingnya jujur bagi seorang muslim telah dicontohkan Rasulullah SAW yang memperoleh gelar Al-Amin, serta Abu Bakar sebagai Ash-Shiddiq. Tak heran jika keduanya mendapat kepercayaan penuh kaum muslim.
Mengambil contoh keduanya, berikut penjelasan lengkap tentang pengertian jujur dalam Islam, manfaat, dan contohnya,
Talak menjadi boleh (mubah)
Hukum ini berlaku apabila seorang istri memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keberadaannya justru membahayakan. Serta keinginan atau cita-citanya dalam sebuah perkawinan tidak tercapai.
Talak menjadi makruh
Apabila tidak ada alasan jelas, padahal kehidupan rumah tangga baik-baik saja kemudian suami menjatuhkan talak, maka hukumnya menjadi makruh.
Talak dalam ajaran Islam dibagi menjadi tiga macam. Mengutip kembali dari buku yang sama, berikut penjelasannya.
Talak sunah adalah talak yang diberikan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah, yaitu:
Apabila seorang suami ingin rujuk saat masa idah istri, maka diperbolehkan. Tanpa perlu ada izin atau keridaan dari istrinya tersebut ataupun sang wali, tanpa ada akad baru dan tanpa mahar.
Akan tetapi jika membiarkan istri hingga masa idahnya habis, maka suaminya harus melepaskan istrinya dengan cara yang baik dan hubungannya pun terputus. Apabila ingin menikahinya kembali setelah masa idah berlalu, maka harus ada akad baru, seperti akan menikah untuk pertama kalinya.
Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat dan sunah Rasulullah SAW. Di dalam Islam, kata talak tidak serta-merta diucapkan begitu saja, ada waktu-waktu baik bagi suami melakukannya.
Akibat negatif perilaku judi
Talak yang diharamkan
Hukum ini berlaku jika suami misalkan menceraikan istri yang sedang haid, atau menceraikannya dalam masa suci dan telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu ba- rang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai ke- burukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Talak yang dianjurkan (mustahab)
Hukum ini akan berlaku jika seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti sholat. Contoh lainnya seperti saat istri tidak dapat menerima kondisi ekonomi sanga suami, maka talak dianjurkan dalam kasus seperti ini.