Kota Martapura Daerah Mana

Kota Martapura Daerah Mana

Kami telah mengirimkan email yang berisi LINK untuk update password

Email untuk reset password sudah dikirim, namun mungkin perlu beberapa menit untuk tampil di Inbox email anda.

Registrasi pada website ini memungkinkan anda melihat status pemesanan dan history.

PEMERINTAH KOTA MEDAN

Your browser does not support the video tag.

Pengunjung hari ini: 1

Total pengunjung : 22280

Kami telah mengirimkan email yang berisi LINK untuk update password

Email untuk reset password sudah dikirim, namun mungkin perlu beberapa menit untuk tampil di Inbox email anda.

Registrasi pada website ini memungkinkan anda melihat status pemesanan dan history.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (disingkat DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

Berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan :

Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Pemilu Legislatif 2019 menghasilkan 17.354 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Setiap DPRD Kabupaten/Kota memiliki pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi terbanyak. Terdapat 508 Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan 1.163 Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota (508 Wakil Ketua I, 508 Wakil Ketua II, dan 147 Wakil Ketua III). PDI Perjuangan dan Partai Golkar berhasil menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD masing-masing di 167 kabupaten/kota dan 108 kabupaten/kota. Untuk posisi Wakil Ketua DPRD Partai Golkar berhasil menempatkan 235 kadernya, disusul Partai Gerindra sebanyak 173 orang dan PDI Perjuangan sebanyak 148 orang. Hanya Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Daerah Aceh yang tidak mampu menempatkan kadernya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah statistik pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia periode 2019-2024 berdasarkan asal partai politiknya.

Hak DPRD kabupaten/kota adalah:

Hasil Pemilu Legislatif 2019 menunjukkan dominasi PDIP, disusul oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PKS yang berhasil mendudukkan lebih dari seribu anggotanya. Berikut ini adalah jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan asal partai politik di setiap provinsi.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam (disingkat DPRD Kota Batam) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pada Pemilu 2019, DPRD Kota Batam menempatkan 50 orang wakil rakyat yang tersebar dalam 11 partai politik, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam adalah sebagai berikut.

Pimpinan DPRD Kota Batam terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki kursi dan suara terbanyak di dewan. Berikut ini adalah daftar pimpinan DPRD Kota Batam dalam dua periode terakhir.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Batam dalam tiga periode terakhir.

Pada Pileg 2019[10] dan Pileg 2024[11], pemilihan DPRD Kota Batam dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Batam periode 2019–2024.[12]

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Batam periode 2024–2029.[22]

Copyright © All rights reserved | Dewan Perwakilan Daerah | Kota Baubau